SatuNet, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok mengingatkan kepada 63 Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) masa bakti 2023-2028 yang telah dikukuhkan, untuk memahami tugas, pokok dan fungsinya.
Pasalnya, jabatan yang diemban tersebut sangat berat karena bersinggungan langsung membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mempercepat pembangunan daerah.
“Selamat kepada 63 ketua LPM se-Kota Depok yang telah dikukuhkan oleh lurah, selanjutnya agar melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan dan menjadikan amanah sebagai Ketua LPM sebagai ladang ibadah serta keikhlasan,” kata Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu, usai menghadiri acara Pengukuhan Ketua LPM Serentak se-Kota Depok mewakili Kepala Kejari Kota Depok di Alun-alun Kota Depok, Rabu (04/01/2023).
Menurut Rio, keberadaan LPM di tengah masyarakat dapat menjadi jembatan antara pemerintah daerah dengan warganya, terutama dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Hal ini sesuai dengan tugas, fungsi, dan pokok LPM sesuai Pasal 55 Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021.
Rio menegaskan, bahwa LPM diwanti-wanti untuk tidak melakukan hal-hal negatif atau menyebabkan kondisi yang menghambat proses pembangunan daerah. Terutama prioritas pemerintah saat ini yaitu pada upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
“Secara tegas kami mengingatkan di awal tahun kepada seluruh LPM agar tidak melakukan hal-hal perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau tindak pidana lainnya,” tegasnya.
Rio percaya para Ketua dan Pengurus LPM yang telah dikukuhkan ini merupakan putra daerah Kota Depok yang sangat mencintai dan menghargai daerahnya. Dengan begitu, diharapkan tidak akan berbuat sewenang-wenangnya terhadap wilayahnya.
“Untuk itu, kami dari Kejaksaan Negeri akan menindak tegas apabila ada hal-hal tercela yang dilakukan oleh teman-teman LPM atau menjadi bagian dari rantai tindak pidana korupsi di Kota Depok,” tandasnya. (Rafi)