SatuNet – JAKARTA – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) melalui PT Jasamarga Transjawa Tol akan segera melakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Namun, hingga saat ini PT Jasamarga Transjawa Tol selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tol Jakarta-Cikampek masih menantikan keputusan dari pihak regulator terkait dengan besaran kenaikan tarif.
VP Corporate Secretary and Legal Jasamarga Transjawa Tol, Aldrin Maulana, mengatakan pihaknya masih belum dapat memastikan besaran penyesuaian tarif dan jadwal diberlakukannya tarif baru di ruas tersebut.
Menurutnya, proses tersebut masih dibahas oleh pihak regulator yakni Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Untuk waktu dan nilai penyesuaian tarif tol Jakarta-Cikampek di BPJT dan Bina Marga,” kata Aldrin kepada Bisnis, Minggu (08/01/2023).
Kepala BPJT, Danang Parikesit, mengatakan pihaknya saat ini memang tengah memproses penyesuaian tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Dia berharap proses penyesuaian tarif tol tersebut dapat selesai dalam waktu dekat sesuai dengan perhitungan yang ada.
“Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang sedang kita proses, belum putus, harapan kita secepatnya kalau perhitungan kita bisa diterima,” ujar Danang.
Adapun, tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang diberlakukan saat ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1524/KPTS/M/2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Perhitungan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek menggunakan sistem terbuka. Untuk tarif Jakarta 1C-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur tarif yang ditetapkan untuk Golongan I Rp4.000, Golongan II dan Golongan III Rp6.000, Golongan IV dan Golongan IV Rp8.000.
Sementara itu, untuk asal Jakarta IC dengan tujuan Cikunir, Bekasi Barat, Bekasi Timur, Tambun, Cibitung, Cikarang Barat tarif yang ditetapkan untuk Golongan I Rp7.000, Golongan II dan Golongan III Rp10.500, Golongan IV dan Golongan V Rp14.000.
Selanjutnya, untuk asal Jakarta IC dengan tujuan Cibatu, Cikarang Timur, Karawang Barat tarif yang ditetapkan untuk Golongan I Rp12.000, Golongan II dan Golongan III Rp18.000, Golongan IV dan Golongan V Rp24.000.
Untuk asal Jakarta IC dengan tujuan Karawang Timur, Dawuan, Kalihurip, Cikampek untuk Golongan I Rp20.000, Golongan II dan Golongan III Rp30.000, Golongan IV dan Golongan V Rp40.000. (Rafi)