Bogor, Satunet.co – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Fahmy Alaydroes mengajak publik turut bersikap kritis terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Fahmy mengatakan, saat ini Perppu Nomor 2 tersebut tengah menjadi sorotan dan menuai banyak kritik dari para pakar atau akademisi. Pernyataan itu dikatakan Fahmy lewat rilis resmi yang dikeluarkan pada Rabu (11/1/2023).
“Seperti UU Cipta Kerja sebelumnya, Perppu Cipta Kerja pun banyak menuai protes. Sejak awal, UU ini dianggap sarat kepentingan dan keberpihakan kepada para pengusaha (oligarki),” ungkap Fahmy.
Fahmy menyebut kebijakan Pemerintah yang pro oligarki dan abai terhadap kehidupan masyarakat bawah, seperti buruh, petani, nelayan, dan para pekerja informal semakin terpuruk pada pengesahan UU Cipta Kerja yang kemudian saat ini diganti dengan Perppu Cipta Kerja.
“Kehidupan dan usaha para petani sayur dan petani talas di beberapa desa di Kabupaten Bogor dapat menjadi contoh, betapa pemerintah sangat abai dan tidak memberikan dukungan kepada mereka. Seikat bayam yang dipanen setelah sebulan ditanam, diberi pupuk dan dipelihara setiap hari hanya mampu dijual seharga dua ratus rupiah, nilai yang sangat rendah untuk seikat bayam. Padahal, sayuran segar tersebut berkali lipat harganya di pasaran,” ujarnya.
Di sisi lain menurut Fahmy, kaum buruh, nelayan dan petani lainnya bernasib sama, merana dan menderita dalam kemiskinan yang tak berkesudahan, sedangkan pemerintah lebih sibuk melayani kepentingan para pengusaha dan investor melalui berbagai kebijakan istimewa yang diberikan.
“Sudah selayaknya jika Presiden memprioritaskan kebijakan yang pro rakyat kecil dengan fokus bersama DPR menyusun kembali UU Cipta Kerja yang berkeadilan. Batalkan Perpu yang sudah terlanjur disahkan, lalu susun lagi secara seksama dengan mengakomodasi sebanyak-banyaknya kepentingan rakyat kecil,“ pungkasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa Perppu Cipta Kerja yang disahkan Jokowi pada 30 Desember 2022, menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang pada 25 November 2021 lalu oleh MK dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Jika tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan tersebut dibacakan (November 2023), maka UU Cipta Kerja akan otomatis dinyatakan inkonstitusional secara permanen (Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2021).