SatuNet, Depok – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran karena kedapatan melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal di Indonesia melebihi izin yang diberikan atau overstay.
Kepala Kontor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Fahrul Novry Azman mengatakan, BS ditangkap dan dipulangkan paksa oleh Imigrasi Depok ke negaranya lantaran telah overstay lebih dari 10 tahun.
Menurutnya, peristiwa berawal dari pengawasan yang dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakkan (Inteldak) Kantor Imigrasi Depok di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung.
Setelah mendapatkan informasi maksimal, tim Inteldakim Imigrasi Depok langsung melakukan pengawasan terbuka di tempat tinggal WNA tersebut.
“Dari hasil pengawasan yang dilakukan, diketahui bahwa WNA tersebut berkebangsaan Iran. Inisialnya BS. Bersangkutan tidak memiliki izin tinggal,” katanya, dikutip Selasa (21/03/2023).
Oleh karena itu, petugas Imigrasi Depok langsung mengamankan dan membawa BS untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah didalami, diketahui bahwa BS telah bertempat tinggal di Kecamatan Cipayung selama 5 tahun.
“Yang bersangkutan ini telah bertempat tinggal di Kecamatan Cipayung sejak tahun 2018, jadi kurang lebih 5 tahunan. Kalau untuk overstaynya, totalnya itu lebih dari 10 tahun,” jelas Fahrul.
Atas pelanggaran yang dilakujannya, Imigrasi Depok melakukan pendeportasian BS ke negara asalnya pada Selasa (21/03/2023) dini hari, dan terhadap BS dikenakan tindakan penangkalan.
Deportasi tersebut merupakan tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 78 ayat (3) berupa Deportasi dan Penangkalan.
“Terhadap yang bersangkutan ini kita lakukan pencekalan. Adapun pasal yang dilanggar yakni Pasal 78 ayat 3, Undang-undang No. 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian,” tutup Fahrul. (Rafi)