Depok, satunet.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menyediakan nomor pengaduan untuk Whistle Blowing System (WBS).
Nomor tersebut dapat digunakan oleh warga untuk melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dan atau tindak pidana yang dilakukan pegawai di instansi tersebut, seperti suap, gratifikasi, maupun korupsi.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti menjelaskan, penyediaan layanan pengaduan tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan integritas dan pembentukan Zona Integritas pada Disdukcapil Kota Depok.
Sekaligus mengawasi dan menumbuhkan sikap intoleran terhadap penyimpangan.
“WBS ini sebagai bentuk pengawasan dan komitmen kami terhadap No Pungli, No Calo, dan No Gratifikasi,” ujarnya dilansir melalui laman resmi Pemkot Depok, Senin (29/05/23).
Nuraeni menambahkan, apabila menemukan pelanggaran yang berindikasi kecurangan dan atau tindak pidana, warga dapat melapor melalui nomor kontak 0811-1137-127. Setiap pelapor akan dijamin kerahasiaannya.
Dikatakan Nuraeni, ada tiga mal administrasi yang mungkin dilakukan oleh pegawai tidak sesuai dengan standar pelayanan.
Yaitu, penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, dan penyimpangan prosedur.
“Harapan kami pemberlakukan punish dan reward dapat ditegakkan dan berdampak pada pelayanan Disdukcapil yang semakin bersih, mudah, dan lancar,” tandasnya.