Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok telah membuka pendaftaran pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada 2024, mulai hari ini, Selasa, 27 Agustus 2024.
Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin, menyatakan bahwa pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, yakni pada tanggal 27, 28, dan 29 Agustus 2024.
Willi juga menjelaskan, bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengusung calon kepala daerah harus memiliki minimal 70.746 suara sah sebagai syarat pengajuan. Jumlah ini didasarkan pada hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Lebih lanjut, Willi menuturkan bahwa pencalonan ini diatur oleh Pasal 95 ayat 1 dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“KPU Kota Depok mengumumkan pendaftaran paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024 berdasarkan ketentuan Nomor 379 Tahun 2024,” tambahnya.
Willi, juga menambahkan bahwa perubahan persyaratan ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 371 Tahun 2024 yang mengatur penetapan persyaratan perolehan jumlah minimum kursi di DPRD Kota Depok.
“Pendaftaran calon kepala daerah dibuka mulai hari ini, pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB,” jelasnya.
Untuk hari terakhir pendaftaran, yakni 29 Agustus 2024, KPU Kota Depok akan menerima pendaftaran dari pukul 08.00 hingga 23.00 WIB.
“Selama tiga hari ini, pendaftaran dilakukan di Kantor Sekretariat KPU Kota Depok,” tutupnya.