Walikota Depok Tidak Melanggar Hukum Terkait Kampanye di Pilkada Depok 2024

Rudi Irwanto

SatuNet.co,Depok – Pilkada di Kota Depok benar-benar sudah memanas bahkan salah langkah sedikit sudah ramai banyak dibicarakan.

Kali ini Wali Kota Depok Mohammad Idris banyak dibicarakan padahal tidak melanggar hukum terkait kampanye yang dilakukan baru-baru ini terkait Pilkada Depok 2024.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bung Karno Yudi Anton Rikmadani,ketika di temui di Depok, Selasa (8/10/2024).

Yudi mengatakan, “Bahwa UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengizinkan pejabat negara yang merupakan kader partai politik untuk berkampanye.

Tidak ada ketentuan pidana dalam hal para pejabat berkampanye,” kata Yudi.
Yudi membedah kampanye yang dilakukan Idris baru-baru ini terkait Pilkada Depok.

“Untuk pasangan calon Pilkada tahun 2024 ada 2 pasangan . Tapi tetap yang menang 1. Benar ya? Yang menang kudu 1,” ucap Yudi sambil menirukan kampanye Idris.

Masih kata Yudi perkataan , tersebut bukan pelanggaran pemilu sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Yudi menjelaskan , Perkataan Walikota Depok Muhammad idris maksudnya adalah menghimbau kepada masyarakat untuk menyukseskan Pilkada Kota Depok, dengan Calon Pilkada Walikota Depok berjumlah 2 pasangan, dan pemenangnya 1.

“Ini sebagai bentuk penyampaian edukasi bagi masyarakat, hal ini wajar sebagai wali kota Depok saat ini,” ujar Yudi.

 

Yudi menerangkan pasal 280 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan: Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikut sertakan:

1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
3. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
4. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
5.Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
6.Aparatur sipil negara;
7. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8.Kepala desa;
9.Perangkat desa;
10.Anggota badan permusyawaratan desa; dan
11.Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
“Pasal tersebut tidak larangan untuk presiden maupun kepala daerah,” imbuh Yudi.

Pakar Hukum Tata Negara menyatakan UU Pemilu mengatur bahwa presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota boleh terlibat dalam kampanye peserta pemilu.tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *