SatuNet.co,Depok – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok,baru-baru ini mendapat 40 pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk mendaftar Hak Kekayaan Intektualnya (HKI) di Kota Depok.
Tingginya animo permintaan pelaku industri yang ingin mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merek usahanya disambut baik Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok.
Sebanyak 40 pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) kembali difasilitasi pendaftaran merek produk usahanya ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Pada Bulan Maret 2024, Disdagin Kota Depok sudah mendaftarkan 50 merek produk pelaku IKM ke Ditjen KI Kemenkumham RI.
Kini peserta bertambah menggunakan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
“Mereka sebenarnya sudah punya merek produk, tetapi belum terdaftar di Ditjen KI Kemenkumham, oleh karena itu kami fasilitasi pendaftarannya kali ini,” jelas Kepala Bidang Perdagangan pada Disdagin Kota Depok, Nasrudin, Rabu (16/10/2024).
Pelaksanaan kegiatan ini selama dua hari, 16-17 Oktober 2024. Narasumber dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham RI akan memberikan pemahaman secara detail tentang pentingnya legalitas merek bagi IKM.
“Seluruh peserta kami fasilitasi gratis pendaftaran mereknya, nanti tim Disdagin dan Kemenkumham akan membantu pelaku IKM hingga sertifikat HKI-nya terbit,” kata Nasrudin.
Nasrudin berharap, daya beli masyarakat Setelah mereknya terdaftar dan diakui negara semakin meningkat untuk membeli produk IKM lokal, sehingga hal itu juga akan berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat Kota Depok.
“Ketika daya beli meningkat, itu juga salah satu indikator menekan inflasi di Kota Depok,” ucapnya.
“Bila merek sudah terdaftar maka memiliki legalitas, dan bila ada yang meniru atau memalsukan, pemilik merek bisa menggugat pihak yang meniru merek tersebut,” tutupnya.