Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Depok Terkait Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

Rudi Irwanto

SatuNet.co,Depok – Rapat Paripurna di pimpin wakil ketua DPRD Yeti Wulandari ,Tajudin Tabri dan Yuni Indriyani ,Gedung DPRD Depok berlangsung hikmat dihadiri oleh Walikota Depok Mohamad Idris.Kamis (7/11/ 2024).
Sidang peripurna ini di pimpin oleh Yeti Wulandari dengan Anggota dewan yang hadir dalam paripurna sebanyak 31 tatap muka serta virtual 4 orang,dinyatakan kourom untuk melanjutkan sidang.

Dalam pidatonya Walikota Depok Mohamad Idris mengatakan ,saya hormati para Wakil Ketua dan seluruh Anggota DPRD, Pemerintah Kota Depok, Sekretaris Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, para Camat, hadirin sekalian, serta tamu undangan yang berbahagia.

Masih kata Idris, Pertama-tama, atas nama Pemerintah Kota Depok, mengucapkan terima kasih atas pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah kami ajukan.

Pandangan dari fraksi-fraksi DPRD Kota Depok akan kami teruskan kepada perangkat daerah terkait sebagai bahan penyempurnaan rancangan peraturan daerah yang akan dibahas bersama Panitia Khusus (Pansus) yang telah atau akan dibentuk oleh DPRD Kota Depok.

Selanjutnya, izinkan kami menyampaikan tanggapan terhadap tiga Raperda Kota Lepok yang merupakan inisiatif dari DPRD, yaitu:
1. Raperda tentang Pengembangan Riset dan Inovasi.
2. Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.

Kami mengapresiasi inisiatif ini, yang tentunya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam hal-hal yang telah dimasukkan dalam ketiga Raperda tersebut.ucap Idris.

Terkait Raperda Penanggulangan Kemiskinan,Walikota Depok menyampaikan, Walaupun tingkat kemiskinan di Kota Depok tergolong rendah di Jawa Barat, isu ini tetap menjadi salah satu perhatian serius Pemerintah Kota Depok.

Dalam upaya menanggulangi kemiskinan, pemerintah daerah telah mengeluarkan beberapa peraturan dan program, salah satunya adalah Peraturan Wali Kota Depok Nomor 06.03.2022 tentang Parameter Kemiskinan Kota Depok. Peraturan ini menjadi dasar perencanaan, perumusan kebijakan, serta pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.

Beberapa program yang telah dilaksanakan antara lain, Kartu Deoksidatra, P2WK SS, Perusahaan Beraguk. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih memperkuat upaya penanggulangan kemiskinan.

Selanjutnya ,Terkait Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, Walaupun tidak ada ketentuan spesifik dalam peraturan yang lebih tinggi terkait kewajiban pemerintah daerah untuk mengatur kesejahteraan lanjut usia, kami sepakat bahwa perlu ada pengaturan khusus mengenai hal ini.

Lanjut usia merupakan bagian dari masyarakat Kota Depok yang memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan. Mereka juga memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan keluarga dan masyarakat.imbuhnya.

Demikian tanggapan Pemerintah Kota Depok atas pandangan fraksi-fraksi dan tiga Raperda inisiatif DPRD Kota Depok.
Kami berharap ketiga Raperda ini, baik yang diusulkan pemerintah maupun yang diinisiasi DPRD, dapat segera dibahas dan disahkan sesuai prosedur yang berlaku, sehingga dapat menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Depok.tutup Idris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *