SatuNet.co,Depok – Walikota Depok Mohamad IdrisĀ dalam Sidang Peripurna membacakan pidatonya didepan anggota Dewan ,Walikota Depok menyampaikan tiga faktor utama yang melatarbelakangi terbitnya rancangan peraturan daerah (Perda).Kamis (7/11/2024)
1. Penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan baru dari pemerintah pusat.
2. Arahan peraturan lebih tinggi yang mengamanatkan pembentukan Perda sebagai landasan penyelenggaraan otonomi daerah.
3. Kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Kota Depok.
Ada pun ke tiga rancangan Perda yang diusulkan adalah
1. Rancangan Perda Kota Depok tentang perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2010 tentang mengenai manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
2. Rancangan Perda perubahan kedua atas Perda No. 10 Tahun 2016 tentang mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah kota depok.
3. Perancangan daerah Perda Kota Depok tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah air minum Tirta Asasta untuk periode 2026-2030.
Terkait susunan rancangan peraturan daerah Kota Depok tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Depok no.10 tahun 2010 tentang manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran, dapat kami sampaikan bahwa adanya perubahan situasi dan perubahan yang menuntut adanya pembaruan dan penyesuaian dalam berbicara terkait penambilan dan pencegahan kebakaran. imbuhnya.
Masih kata Idris, Sejak diterapkannya peraturan daerah no.10 tahun 2010 tentang manajemen pencegahan dan penambilan kebakaran telah menjadi perubahan signifikan baik dari aspek teknologi, demografi, maupun pola tata ruang kota yang berpengaruh terhadap efektivitas manajemen kebakaran.
Oleh karena itu diperlukan pembaruan yang bertujuan untuk memperkuat sistem penambilan kebakaran, meningkatkan kesehatan masyarakat, serta memperkuat sinergi antara instansi dan penanggulangan kebakaran.
Selanjutnya , Perubahan pada manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran perlu dilakukan mengingat perkembangan teknologi, demografi, serta tata ruang kota yang berdampak pada efektivitas manajemen kebakaran.
Hal ini bertujuan memperkuat sistem penanggulangan, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan mendorong sinergi antar organisasi terkait.
Untuk itu diperlukan rupanya buku untuk penguatan pelaksanaan. Wakil Ketua dan Ketua Rakyat Kota DPRD, Wakil Ketua DPRD.
Selanjutnya terhadap perancangan peraturan daerah kota-kota yang tetap perubahan. Kedua, atas perda no.10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota-kota.
Maka sesuai dengan Peraturan Menteri dalam negeri (Permendagri) no.7 tahun 2023 tentang perubahan, pembentukan dan pemerintah terhadap riset dan inovasi daerah.
Pemerintah, provinsi dan kelompok kota-kota DPRD yang menekankan untuk melakukan transformasi kelebargaan pada perangkat daerah yang menabungi fungsi penelitian dan pengembalan.
Selanjutnya, dan sampai ke tahun 2017 Peraturan Menteri dalam negeri tersebut menyatakan bahwa penisuaian dan peraturan tugas fungsi dan susunan pergarisasi badan fungsi penunjak perusahaan pemerintah di bidang penelitian dan pengembalan menjadi perlidat.
Dilaksanakan paling lama satu tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. Berdasarkan Surat Pertimbangan dari Kepala Peraturan Riset dan Inovasi Nasional 1 Februari 2004, Perihal Pertimbangan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Pemerintah Kota Lembong bahwa Kota Lembong dapat membentuk perlidat yang diintegrasikan dengan BAPEDA sehingga memengaturkan perangkat daerah menjadi BAPEDA.
BAPEDA Badan Pemerintahan Pembangunan Riset Daerah. Ketua Pak Wakil Ketua Kota Daerah Pemerintah Kota Depok serta hadirin yang saya hormati.
Rakyat Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelidikan Wadah Pemerintah Daerah Kota Depok, 2026-2030 dapat disampaikan bahwa salah satu tujuan dari bentuknya BUMD adalah memperoleh sumber pendapatan baru.
Dengan demikian, BUMD harus mampu menghasilkan profit yang tinggi agar mampu memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah sebagai pemilik.
Langkah yang harus ditemukan oleh pemerintah daerah dalam memperdayakan BUMD adalah dengan peribad aktif dalam mengelola BUMD, baik sebagai pemilik maupun pengawas.
Dari aspek pengelolaannya, BUMD harus dikelola secara profesional layaknya perusahaan swasta dalam meningkatkan kinerja perusahaan.
Terkait susunan perangkat daerah, sesuai Permendagri No. 7 Tahun 2023, akan dilakukan penyesuaian untuk mengakomodasi badan riset dan inovasi daerah (Berida).
Berdasarkan surat pertimbangan BRIN, Kota Depok dapat membentuk Bapberida, yang merupakan gabungan antara badan perencanaan dan riset daerah.
Pemerintah, provinsi dan kelompok kota-kota DPRD yang menekankan untuk melakukan transformasi kelebargaan pada perangkat daerah yang menabungi fungsi penelitian dan pengembalan.
Selanjutnya, untuk memperkuat permodalan dan cakupan layanan air bersih, pemerintah Kota Depok mengusulkan penyertaan modal kepada Tirta Asasta.
Targetnya adalah mencapai akses air minum layak 100% pada tahun 2030, yang juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan pendapatan asli daerah.
Para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, semoga ketiga rancangan peraturan daerah ini dapat diterima oleh DPRD, sehingga dapat segera menangguh proses pembahasan dengan demikian peraturan daerah yang dibutuhkan sebagai layu hukum dan tempat setiap hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat segera diisi. Di bagian kesempatan yang telah saya sampaikan untuk Wakil Kedua dan Anggota DPRD,
Kami berharap agar rancangan Perda ini dapat diterima oleh DPRD Depok dan segera melalui proses pembahasan, sehingga peraturan yang diperlukan sebagai payung hukum dapat segera tersedia.tutupnya.