Memanfaatkan Lahan Yang Tidak Terpakai Untuk Kepentingan Masyarakat

Rudi Irwanto

SatuNet.co,Depok – Urban farming (pertanian perkotaan) pada prinsipnya merupakan segala upaya yang dilakukan dalam pemanfaatan ruang atau lahan yang masih ada di perkotaan. Praktik pertanian perkotaan tidak membutuhkan lahan khusus dengan luasan yang besar.

Memanfaatkan lahan atau ruang yang tidak terpakai, pekarangan, atau atap bahkan dinding rumah. Pertanian perkotaan mencakup praktik budi daya, pengolahan dan distribusi pangan di kota dan di sekitar kota.

Metode budi daya pertanian perkotaan dilakukan dengan vertikultur, hidroponik, akuaponik, aeroponik, tanaman buah dalam pot (tabulampot), dan lain-lain.

Hasil pertanian perkotaan selain untuk dipasarkan, juga menghasilkan produk makanan seperti sayuran dan buah segar untuk dapat dinikmati keluarga.

Produk seperti sayur dan buah dari hasil berkebun sendiri tidak hanya dapat menambah gizi keluarga, namun juga lebih terjamin sehat karena bebas pestisida.

Pertanian perkotaan umumnya menekankan pada aspek kualitas dan penggunaan bahan kimia yang minim.
Persyaratan dalam praktik pertanian perkotaan adalah sesuai tata ruang kota dan tata ruang wilayah, tidak merusak keindahan kota; tidak menimbulkan masalah sosial akibat penggunaan lahan; Tidak menggunakan input kimiawi yang berlebihan; dan tidak menerapkan cara budi daya yang mendorong terjadinya erosi dan degradasi lingkungan.

Selain menambah nutrisi dan lebih sehat, produk sayur dan buah yang dihasilkan dari berkebun di rumah dapat menghemat pengeluaran keluarga.

Hal Senada di katakan Ketua DPRD Depok Ade Supriatna ketika ditemui dilokasi panen cabe yang dilakukan oleh Kodim 0805 Depok.

Ade mengatakan ketika ada lahan tidur sudah lama tidak di manfaatkan otomatis PPB nya rendah bisa juga di nol kan.
Jika lahannya yang ada digunakan untuk pertanian yang bisa bermanfaat bagi orang banyak dan menghasilkan uang.

Sebenernya sudah ada jika lahan yang terlantar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat banyak.Ucap Ade

Sekarang sudah ada Perdanya artinya tinggal Pemerintah Kota Depok menurunkan Peraturan sehingga lahan-lahan tidur, bisa kita manfaatkan untuk orang banyak, meskipun secara kepemilikan secara legal agak lama.Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *