Bekasi, Satunet.co – Miris, satu kata tepat mewakili cerita Sarah Avilia Annisa Khasanah, atlet berprestasi di cabang olahraga Muaythai yang sudah mengharumkan nama Kota Bekasi pada beberapa ajang bergengsi, salah satunya di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat 2022
Selama bernaung sebagai atlet di bawah naungan Pengurus Cabang (Pengcab) Muaythai Kota Bekasi, Sarah Avilia Annisa Khasanah telah mengharumkan nama Kota Patriot di berbagai ajang.
Emas pertama disumbangkan Sarah Avilia untuk Kota Bekasi pada Kelas 48 Kilogram Putri dalam gelaran Porprov Jawa Barat 2022. Kemudian, dia juga menyumbangkan emas di nomor yang sama dalam gelaran Kejuaraan Nasional dan Seleksi Nasional Muaythai Road To 32nd Sea Games Kamboja pada tanggal 17 sampai 20 Desember 2022.
Tak berhenti di sana, Sarah Avilia kembali meraup emas di Kelas 48 Kilogram Putri dalam Kejuaraan Muaythai Indonesia Bupati Cup Klungkung II Open di Bali yang dihelat pada 27 sampai 30 April 2023.
Dia juga menyabet medali perak saat mewakili Kota Bekasi dalam Kejuaraan Muaythai Jabar Open Championship di Lagoon Avenue Mall Kota Bekasi yang digelar 25 sampai 28 Juni 2023.
Berlanjut dalam Babak Kualifikasi PON XXI Aceh Sumut 2024 pada 9 sampai 20 September 2024, Sarah Avilia kembali juara satu mendapatkan emas di kelas 48 Kilogram Putri Elite.
Namun, perjuangan mahasiswi yang kuliah di dua Universitas, yakni Fakultas Hukum Unisal Bandung dan Fakultas PJKR Unisma Bekasi itu seolah tak terlihat oleh Pengcab Muaythai Kota Bekasi. Bahkan, karier atlet putri ini berusaha dijegal oleh oknum di dalam kepengurusan cabor tersebut.
Hal itu bermula saat Sarah Avilia, dirinya menanyakan kejelasan uang pembinaan yang bersumber dari APBD Kota Bekasi. Pertanyaan itu justru membuat Pengcab Muaythai Kota Bekasi naik pitam.
Mereka mengirim surat ke PB Muaythai Indonesia meminta agar Sarah Avilia tidak diikutsertakan di PON Aceh Sumut 2024 berdalih yang bersangkutan tidak punya attitude, dan orang tuanya ‘cawe-cawe’ tawarkan sang anak ke provinsi lain.
“Saya merasa putri kami terzalimi, pertama uang pembinaan yang hanya diterima sebanyak dua kali di tahun 2022, yakni pada September sebesar Rp 6 juta dan di November sebesar Rp 2 juta,” tutur Roni Octavianto saat berbincang dengan wartawan.
Roni mengungkapkan sebuah kejanggalan dan dugaan perbuatan melawan hukum saat putrinya diminta menandatangani surat kontrak perjanjian atlet tanpa diketahui orang tua oleh YT, oknum Ketua Pengcab Muaythai Kota Bekasi sekaligus Ketua Sasana Camp Dragon. Bahkan, sambungnya, isi surat tersebut sama sekali memberatkan pihaknya.
“Dalam surat itu, putri kami diminta memberikan 10 persen dari gajinya di pelatda, pelatnas, amatir, profesional, dan sebagainya ke Camp Dragon dan harus memberikan 20 persen dari bonus yang didapat dari pertandingan atau kompetisi ke Camp Dragon dan Pengcab dengan alasan untuk mendukung operasional dan maintenance Camp Dragon,” ujarnya.
Masih kata Roni, Sarah Avilia seharusnya mendapatkan binaan dan uang dari pemerintah bukan mengeluarkan uang. Hal ini lantaran Sarah Avilia merupakan atlet Muaythai amatir bukan profesional, dan kejuaraan yang diikuti Sarah Avilia membawa daerah seperti Kota Bekasi dan Jawa Barat bukan membawa nama sasana.
“Padahal, Sarah Avilia sejak awal masuk ke Kota Bekasi tidak pernah masuk ke Camp Dragon. Surat izin orang tua pun yang menjadi syarat bergabungnya ke Sasana Camp Dragon itu tidak ada dan di dalam surat perjanjian dituliskan adanya surat izin orang tua,” kata Roni.
“Perjanjian ini pun dibuat tanpa adanya koordinasi dengan orang tua bahkan atlet yang bersangkutan itu sendiri. Secara terpaksa Sarah Avilia pun menandatanganinya. Saat Sarah Avilia ditanyakan kenapa menandatangani surat perjanjian itu, Sarah Avilia menjawab kalau tidak ditandatangani, Sarah Avilia takut tidak diikutsertakan kejuaraan yang ada,” imbuhnya.
Perjanjian ini hanya menekankan kewajiban atlet sedangkan kewajiban YT sebagai ketua sasana tidak disebutkan. Jadi perjanjian ini sangat memberatkan sebelah pihak terutama untuk atlet dan tanpa adanya batas waktu.
“Atas ketidaknyamanan ini, putri kami pun keluar dari organisasi. Tapi justru kami mendapatkan intimidasi dan ada dugaan berusaha mengantung prestasi anak kami. Salah satunya penjegalan untuk mengikuti PON Aceh Sumut kemarin,” terang Roni.
Upayakan Jalur Hukum
Segala upaya mediasi maupun komunikasi untuk menyelesaikan persoalan ini telah dijalankan. Dimulai dengan melakukan somasi pertama (16 November 2023), somasi kedua (28 November 2023), dan somasi ketiga (1 Desember 2023) dengan harapan permasalahan ini selesai secara kekeluargaan.
“Namun, somasi kami didiamkan tak digubris. Maka kami pun menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara ini ke Polresta Bekasi Kota dengan nomor laporan LP/B/2105/XI/2024/SPKT/SAT RESKRIM/RESTRO/ BEKASI KOTA /POLDA METRO JAYA pada tanggal 21 November 2024 dan LP/B/114/I/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tanggal 13 Januari 2024,” paparnya.
Pelaporan ini adalah puncak dari kekecewaan dirinya terhadap Pengcab Muaythai Kota Bekasi terkait uang pembinaan maupun potongan bonus sebesar 20 persen sebagai ganjaran prestasi emas di Porprov Jawa Barat 2022.
Sekedar informasi, KONI Kota Bekasi memberikan hadiah sebanyak Rp 200 juta dan umroh bagi para atlet yang meraih medali emas pada gelaran Porprov Jawa Barat 2022.
Hadiah berupa Rp 200 juta itu diberikan dalam dua tahap, yakni Rp 100 juta dipotong pajak 2,5 persen pada April 2024 dan sisanya dibayarkan dengan sistem serupa di Desember 2023.
Namun, Sarah Avilia harus menyetorkan bonusnya sebesar 20 persen ke Pengcab Muaythai dan pengurus Dragon Camp (sasana yang menangani Sarah Avilia ). Berhubung ada dua tahap, setiap tahapnya diminta 10 persen atau senilai Rp 9,7 juta.
“Uang itu Sarah Avilia transfer ke rekening Bendahara Pengcab Muaythai Kota Bekasi berikut Bendahara Camp Dragon berinisial NLS pada 17 April 2023,” kata Roni.
Ia berharap laporan ini segera ditindaklanjuti agar pertanyaannya perihal uang pembinaan sejak tahun 2023 sampai 2024 yang belum jelas seperti apa, SK atlet dari KONI Kota Bekasi ada, tapi SK uang pembinaan yang diterima atlet tidak ada.
“Hanya saja kemarin tanggal 29 Oktober 2024 uang pembinaan untuk bulan April, Mei, Juni, Juli, Agustus, dan September 2023 baru dikirim oleh oknum YT setelah yang bersangkutan dipanggil oleh Kadispora beserta Inspektorat Kota Bekasi dengan pembahasan mengenai uang pembinaan yang belum diberikan oleh Ketua Pengcab MI Kota Bekasi dan adanya kewajiban membayar uang bonus senilai 20 persen ke Pengcab Muaythai Kota Bekasi,” katanya.
“Sedangkan pembinaan di tahun 2024 tidak ada, dan pembinaan di tahun 2023 hanya 6 bulan. Perlu diketahui bahwa YT ini adalah Ketua Pengcab Muaythai Indonesia Kota Bekasi, Ketua Camp Dragon, dan Anggota Binpres KONI Kota Bekasi,” tegas Roni.
Ia sangat miris melihat kondisi tersebut. Padahal seharusnya, pengurus atau pelatih, orangtua atlet dan atlet harus bersatu dalam memajukan dunia olahraga, khususnya di Kota Bekasi.
“Dengan keluarnya Sarah Avilia sebagai atlet Muaythai Indonesia Kota Bekasi maka Kota Bekasi kehilangan satu medali emas cabor Muaythai di ajang kejuaraan PON XXI Aceh -Sumut 2024 yang telah diraih oleh Sarah Avilia untuk Jabar ,” tutup Roni. ***