Dalam kasus Penyitaan Aset

inong

SatuNet.co,Jakarta – Polemik hukum kembali menjadi sorotan, kali ini melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang dinilai mengabaikan Perintah Harian Jaksa Agung terkait penegakan hukum yang mengedepankan asas kemanfaatan. Situasi ini memunculkan dampak serius, termasuk tertundanya gaji ribuan karyawan akibat langkah penyitaan aset tanpa mematuhi prosedur hukum yang berlaku.

Dalam kasus yang menyeret 5 anak usaha Duta Palma Grup, penyitaan aset senilai Rp 5,1 triliun oleh Kejaksaan Agung menuai kritik.

Kuasa hukum pemohon, Razhari, SH, MH, C.Med, menegaskan bahwa banyak pelanggaran prosedur yang dilakukan, termasuk pengabaian unsur formil dalam proses penyitaan.

“Hakim praperadilan hanya mengutip sebagian dalil, tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang telah kami sampaikan terkait penyitaan yang cacat hukum,” ujar Razhari.

Putusan inkracht sebelumnya memerintahkan sebagian dana senilai Rp 2,2 triliun dialokasikan untuk menutupi kerugian negara. Namun, Kejaksaan Agung justru menyita seluruh dana tanpa mempertimbangkan perintah tersebut.

Selain dana yang terkait kasus Surya Darmadi, langkah penyitaan juga menyasar aset lain yang tidak berkaitan langsung dengan tersangka, antara lain:

Aset anak usaha lain dan pihak ketiga. Rumah pribadi, yang langsung ditempati oleh Kejaksaan tanpa prosedur penyitaan resmi.

Pemblokiran rekening bank, yang mengakibatkan ribuan karyawan dan guru belum menerima gaji sejak bulan lalu.
Kritik terhadap Jampidsus dan Kejaksaan Agung ,Langkah-langkah represif ini mendapat kritik tajam dari berbagai pihak. Razhari menilai bahwa tindakan ini bertentangan dengan asas kemanfaatan hukum dan justru menciptakan keresahan di masyarakat.

“Seharusnya penegakan hukum dilakukan dengan hati nurani dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar menunjukkan kekuasaan,” tegas Razhari.

Dampak Buruk pada Karyawan dan Guru Pemblokiran rekening dan penyitaan aset telah menimbulkan dampak besar pada ribuan karyawan dan guru. Mereka kini harus menghadapi kesulitan finansial akibat tertundanya pembayaran gaji yang menjadi hak mereka.

Harapan Akan Reformasi Penegakan Hukum Kasus ini menjadi pengingat akan perlunya reformasi sistem hukum di Indonesia. Masyarakat berharap agar Jaksa Agung dan lembaga terkait memperbaiki pendekatan hukum yang lebih adil, transparan, dan mengedepankan asas kemanfaatan.

“Penegakan hukum seharusnya menjadi solusi, bukan justru menambah beban masyarakat,” pungkas Razhari.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *