SatuNet.co,Depok – Ikatan Keluarga Mahasiswa Depok (IKMD) menggelar diskusi intelektual membahas tentang polemik asas Dominus Litis pada RUU KUHAP, jumat (14/02/2025).
Dalam acara tersebut, ketua Umum IKMD, Muhammad Hasbani menilai bahwa asas Dominus Litis pada RUU KUHAP dapat menimbulkan efek yang sangat serius.
“Asas Dominus Litis ini jika di sahkan dalam RUU KUHAP, dapat menimbulkan efek yang saya kira sangat serius, yaitu memberikan kewenangan penuh atau bisa menjadi lembaga super power”, Ujar Hasbani.
Hasbani menilai bahwa RUU tersebut jika disahkan maka berpotensi wewenang yang tumpang tindih dan kekuasaan absolut.
“RUU KUHAP ini jika disahkan, maka pasti berpotensi terjadinya tumpang tindih kewenangan antara jaksa dan penyidik. Serta Jaksa juga akan mendapatkan kekuasaan absolut dalam menghentikan penyidikan”, terangnya.
Ditempat yang sama Toni, juga menyampaikan hal selaras dengan ketua umum IKMD. Menurut Toni sebaiknya kepolisian tetap menjadi pelaksana utama penyidikan.
“Menurut saya, sebaiknya kepolisian tetap diberikan kewenangan sebagai pelaksana utama penyidikan. Sementara jaksa biarlah fokus pada fungsi penuntutan”, ujar Toni.
Toni menjelaskan bahwa jika jaksa diberikan kewenangan penuh pada penyidikan, maka berpotensi ketimpangan dalam sistem peradilan pidana.
“Jika jaksa diberi kewenangan lebih luas dalam tahap penyidikan, ada kekhawatiran akan terjadinya ketimpangan dalam sistem peradilan pidana”, jelasnya.
Diskusi tersebut berjalan dengan hingga akhir, dan banyak peserta yang memberikan tanggapan serta pertanyaan terkait dengan RUU KUHAP tersebut. Diskusi ini dihadiri oleh kader IKMD, mahasiswa dan masyarakat.tutupnya.