Ahli Waris Tanah Bojong Akhirnya Berhasil Memperoleh Pembayaran Ganti Rugi atas Tanah Mereka

Rudi Irwanto

SatuNet.co,Depok – Perjuangan para ahli waris tanah bekas milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka untuk memperoleh pembayaran ganti rugi atas tanah mereka yang digunakan untuk pembangunan proyek Strategis Nasional Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) pada bulan Maret 2025 ini akhirnya dinyatakan berhasil dengan gemilang.

“Alhamdulillah kami bersyukur kepada Alloh SWT pada bulan yang penuh berkah ini usaha dan perjuangan ahli waris pemilik tanah adat Kampung Bojong-Bojong Malaka untuk memperoleh pembayaran ganti rugi dari pemerintah telah dikabulkan,” ujar Ketua LSM KRAMAT, Yoyo Effendi, saat Bukber di Kantor Tim I Cisalak Depok, Jawa Barat. Sabtu (16/3/2025).

Menurut pria asal Jampang Kulon Surade ini menjelaskan, bahwa dengan keberhasilan tentang dikabulkannya permohonan mereka untuk mendapat ganti rugi diperoleh melalui mekanisme upaya adminstratif yang dilakukannya selama ini.

“Melalui upaya hukum perjuangan kami mentok. Gugatan di PN Depok hanya menghasilkan putusan NO. Tapi melalui upaya administratif yang kami lakukan secara kontinyu dengan mengikuti pedoman dan tata caranya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, usaha dan perjuangan kami berhasil dengan sangat gemilang” tutur Yoyo.

Ditanya wartawan, apa bukti konkrit yang saat ini dimiliki ahli waris sehingga dengan sangat pedenya mengaku perjuangannya telah berhasil melalui jalur administratif, dengan sangat gamblang, jelas, detail dan terperinci, mantan anggota KPU Depok dan inisiator terciptanya sistem mencoblos dengan KTP ini menjelaskan, bahwa bukti yang dipegang oleh ahli waris adalah Surat Permohonan Pembayaran Ganti Rugi yang diajukan ahli waris kepada Kementerian Agama RI.

Surat tersebut menghasilkan Keputusan Fiktif Positif Kementerian Agama manakala Kementerian Agama tidak menjawab surat permohonan ahli waris selama 5 (lima) hari kerja. berdasarkan ketentuan pasal 175 UU Cipta Kerja yang merubah Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan, kewajiban Kementerian Agama selaku badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atas pengajuan permohonan pembayaran ganti rugi tanah Bojong-Bojong Malaka adalah menjawab secara tertulis dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dengan konsekuensi hukum jika melampaui batas waktu 5 (lima) hari kerja maka Kementerian Agama RI dianggap telah mengeluarkan Keputusan Fiktif Positip yang isinya mengabulkan permohonan ahli waris.

“Jadi, permohonan ahli waris agar Kementerian Agama segera membayar ganti rugi penggunaan tanah Bojong-Bojong Malaka untuk PSN UIII secara hukum sudah dikabulkan. Sekarang hanya tinggal menunggu Kementerian Agama menerbitkan surat Keputusan tentang dikabulkannya permohonan pembayaran ganti rugi yang diajukan ahli waris,” kata mantan Sekretaris DPC Hanura 2010-2015 ini.

Yoyo juga menambahkan, bahwa untuk itu maka dalam waktu dekat pihaknya akan segera melayangkan surat permohonan penerbitan surat keputusan Kemenag RI sebagai pelaksanaan dari kewajiban hukumnya tunduk dan taat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, dengan adanya perubahan Pasal 53 UU Adminsttasi Pemerintahan oleh Pasal 175 UU No. 11 Tahun 2020, peran pengadilan Tata Usaha negara dalam menangani kasus Keputusan Fiktif Positip sudah dihapus sehingga kewajiban Badan dan/atau Pejabat Negara mengeluarkan Keputusan mengabulkan pernohonsn warga masyarakat yang dikabulkan secara hukum bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu putusan pengadilan.

“Jadi, peran pengadilan sudah dihapus. Sekarang Kementerian Agama bisa mengeluarkan keputusan mengabulkan permohonan ahli waris tanpa harus menunggu putusan pengadilan,” tandas Jurnalis senior di Kota Depok itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *