Depok, SatuNet.co – Penegakan hukum dalam dunia pembangunan Kota Depok kembali menjadi sorotan setelah proyek 100 rumah Al-Fatih di kawasan Sawangan resmi disegel oleh Satpol PP. Tindakan tegas ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Kota Depok melalui pernyataan anggota Komisi A, Babai Suhaimi.
Sebagai Sekretaris Komisi A, Babai menegaskan bahwa proyek Al-Fatih tidak mengantongi izin yang diperlukan dan tidak layak untuk diteruskan. “Kalau sudah disegel, jangan ada aktivitas apa pun,” tegasnya saat di temui pada Sabtu (26/4/25).
Babai menyampaikan, pihaknya menerima aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran di lokasi yang telah disegel. Ia pun segera meninjau ke lapangan dan memberikan teguran keras kepada pengembang yang masih melakukan aktivitas di area tersebut.
Babai, menekankan bahwa sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bukan satu-satunya syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan perumahan. Ia mengingatkan pentingnya kepatuhan pengembang terhadap berbagai perizinan seperti Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), Site Plan, penyediaan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos/Fasum), Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), serta kajian Analisis Lalu Lintas dan potensi banjir.
“Masih ada pengembang yang berpraktik membangun dulu, izin belakangan. Pola lama seperti ini tidak boleh lagi terjadi di Depok,” katanya.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Supian Suri, DPRD Depok menyatakan komitmennya untuk mengawal ketat penegakan aturan terhadap semua bentuk pembangunan.
Babai juga mengungkapkan potensi adanya proyek lain yang bermasalah dan meminta masyarakat untuk terus aktif mengawasi.
“Pengawasan masyarakat menjadi kunci penting. Kami apresiasi laporan-laporan yang masuk karena itu membantu kami menjalankan fungsi kontrol,” ujar Babai.
Kasus penyegelan proyek Al-Fatih di Depok menjadi contoh konkret betapa pentingnya prosedur izin sebelum membangun.
Pemerintah Kota Depok bersama DPRD mengingatkan semua pihak untuk tidak bermain-main dengan peraturan dan menegaskan bahwa ketidakpatuhan akan berujung pada tindakan hukum tegas.