Satunet.co,Depok – Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono menyebut, pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dilakukan pada bulan ini, Juni 2024.
Gaji ke-13 akan diberikan kepada 5.577 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 1.551 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Gaji ke-13 rencananya akan dibayarkan pada bulan Juni 2024 ini untuk 5.577 PNS dan 1.551 PPPK,” ujarnya.
Masih kata Wahid, gaji ke-13 terdiri dari gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan nilai total sekitar Rp62,03 miliar rupiah. Gaji ke-13 yang diberikan setara penghasilan bulan Juni.
“Rinciannya, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan TPP,” ungkapnya.
Wahid mengatakan, hal ini juga tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
“Gaji ke-13 juga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD,” tutupnya.