SatuNet,co.Depok – Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Ardan Kurniawan mengatakan Kota Depok dapat jatah membuang sampah ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo sebanyak 10 ton perhari.
“Jatah 50 ton sampah itu untuk empat daerah. Kota Depok dapat jatah 10 ton perhari yang dibuang ke TPPAS Lulut Nambo,” kata Ardan di Depok, Kamis (19/7/2024).
Ardan menjelaskan buang sampah TPPAS Lulut Nambo direncanakan pada Minggu ke 4 di Juli 2024 dengan catatan kompensasi sudah selesai.
“Rencana Minggu ke 4 ya sudah bisa buang sampah di sana. Akhir bulan Juli baru bisa buang sampah,” kata Ardan.
Masih kata Ardan ,Kota Depok jatah buang sampah 10 ton ke TPPAS Lulut Nambo itu berdasarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Selain itu untuk tipping fee sampah yang dibuang ke TPPAS Lulut Nambo Bogor itu per ton sebesar Rp125.000.
“Jatah Depok 10 ton sehari berdasarkan kesepakatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Ardan.
Ardan mengatakan pemerintah kota Depok melalui DLHK sudah siap dengan menyediakan armada untuk mengakut sampah ke TPPAS Lulut Nambo.
Dengan menyediakan truk pengangkut sampah dengan kapasitas enam kubik.
“Kota Depok sudah siap seperti armada. Sampah yang diangkut ke Nambo sebanyak 10 ton perhari,” kata Ardan.
Ardan mengatakan sampah yang dibuang 10 ton dari wilayah Kecamatan Sukmajaya karena sampah yang ada cukup banyak.
“Sampah yang diangkut ke Nambo di wilayah Kecamatan Sukmajaya. Karena paling banyak penghasil sampah dan lebih dekat dengan pintu tol dan tidak memakan waktu lama ke TPPAS Lulut Nambo,” tutupnya. (Rudi Irwanto)