Jokowi Perkenalkan Golden Visa: Magnet Baru bagi Talenta dan Investor Internasional

JAKARTA, Satu Net – Presiden Joko Widodo meresmikan peluncuran Golden Visa di The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan Kamis (25/07/2024). Program ini dirancang untuk mempermudah warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia, yang diharapkan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

Dalam pidatonya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Indonesia memiliki potensi besar sebagai tujuan investasi dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil, situasi politik yang kondusif, serta kekayaan sumber daya alam.

“Indonesia bisa menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan dan tempat berkarya bagi talenta global. Ini akan memberikan efek berganda besar bagi negara kita, mulai dari keuntungan modal, penciptaan lapangan kerja, hingga peningkatan kualitas SDM,” ujar Presiden Jokowi.

Golden Visa diharapkan dapat menarik para good quality travelers untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia. “Namun, seleksi ketat akan diterapkan untuk memastikan hanya individu dengan potensi kontribusi tinggi yang bisa mendapatkan visa ini,” tambahnya.

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, menyatakan bahwa Golden Visa adalah kebijakan adaptif dan responsif dari Kemenkumham yang bertujuan untuk mendukung pembangunan kesejahteraan masyarakat. “Indonesia membuka kesempatan bagi tokoh dunia, investor internasional, talenta global, serta Diaspora Indonesia untuk datang dan berkontribusi membangun negeri ini,” kata Yasonna.

Pada acara tersebut, Presiden Jokowi menyerahkan Golden Visa secara simbolis kepada Shin Tae Yong, pelatih tim nasional sepak bola Indonesia asal Korea Selatan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa pemegang Golden Visa akan menikmati manfaat eksklusif seperti jangka waktu tinggal hingga 10 tahun, akses prioritas layanan keimigrasian di bandara internasional, serta kemudahan dalam urusan izin tinggal. “Sampai hari ini, nilai investasi yang masuk dari Golden Visa mencapai 2 triliun rupiah,” ungkapnya.

Golden Visa mencakup beberapa kategori, yaitu Investor Perorangan, Investor Korporasi, Eks WNI, Keturunan Eks WNI, Rumah Kedua (Second Home), Talenta Global, dan Tokoh Dunia. Pemohon wajib berkomitmen untuk berinvestasi langsung di Indonesia, dengan berbagai bentuk investasi mulai dari pendirian perusahaan, pembelian instrumen pasar modal, hingga penempatan dana di bank milik negara.

Untuk investor perorangan yang mendirikan perusahaan di Indonesia, syarat investasi sebesar US$ 2.500.000 untuk tinggal 5 tahun dan US$ 5.000.000 untuk tinggal 10 tahun. Sedangkan bagi perwakilan korporasi, nilai investasi minimal US$ 25.000.000 untuk 5 tahun dan US$ 50.000.000 untuk 10 tahun. Investasi untuk pemohon yang tidak mendirikan perusahaan meliputi penempatan dana sebesar US$ 350.000 untuk 5 tahun dan US$ 700.000 untuk 10 tahun.

Golden Visa dapat diakses melalui sistem digital di evisa.imigrasi.go.id, yang memudahkan proses pengajuan secara online. “Kami berharap pelayanan yang cepat dan mudah ini mendorong Indonesia menjadi negara yang semakin maju,” pungkas Silmy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *