JAKARTA, Satu Net – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam berhasil menangkap dua warga negara Filipina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di negara asalnya. Kedua buronan, SG (40 tahun) dan KO (24 tahun), ditangkap pada Kamis (22/8/2024) di Batam Center.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana keimigrasian pada 19 Agustus lalu. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim berhasil mengidentifikasi kedua WNA tersebut sebagai buronan yang dicari oleh Biro Imigrasi Filipina (BOI).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelusuran melalui aplikasi Pelaporan Orang Asing, kami menemukan adanya kejanggalan dalam pemesanan hotel,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam, di Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Tim menemukan bahwa seorang warga negara Singapura, ZJ, telah melakukan pemesanan empat kamar hotel di Batam Center atas nama orang lain. Setelah ditelusuri melalui CCTV, ZJ diketahui membantu SG dan KO untuk melakukan reservasi tersebut.
“Ini menunjukkan adanya upaya untuk menyembunyikan identitas mereka,” tambah Godam.
Setelah ditangkap, SG dan KO langsung diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam. Pada Rabu (21/8), mereka dijemput oleh tim penyidik dari Direktorat Wasdakim dan kemudian diserahkan kepada petugas imigrasi dari BOI Filipina untuk dideportasi.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Indonesia dan Filipina dalam memberantas kejahatan transnasional,” tegas Godam.
Selain SG dan KO, masih ada dua buronan lainnya yang masih dalam pengejaran, yaitu AG (38 tahun) dan WG (34 tahun). Otoritas kedua negara berkomitmen untuk terus berkoordinasi guna menangkap para buronan tersebut.
“Kami akan terus bekerja sama dengan pihak Filipina untuk membawa para pelaku kejahatan ke hadapan hukum,” pungkas Godam.