Berita  

Operasi Jagratara Sikat 1.293 Orang Asing, Ratusan Kasus Langgar Keimigrasian Terungkap

JAKARTA, Satu Net – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban negara, Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menggelar Operasi Jagratara tahap 2 pada 22-23 Agustus 2024. Operasi berskala nasional ini melibatkan pemeriksaan terhadap 1.293 orang asing di 507 titik pengawasan di seluruh Indonesia.

Fokus utama operasi ini adalah menyelidiki aktivitas orang asing yang diduga melanggar peraturan keimigrasian. Beberapa pelanggaran yang sering ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan.

“Operasi Jagratara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat,” tegas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam, Kamis (29/8/2024).

Hasil dari operasi ini cukup mengejutkan. Sebanyak 185 kasus pelanggaran keimigrasian berhasil diidentifikasi. Warga Negara Nigeria menduduki peringkat tertinggi dengan 48 kasus, diikuti oleh Tiongkok dengan 37 kasus. Warga negara Pakistan dan India juga tercatat masing-masing 15 kasus, sementara sisanya berasal dari berbagai negara.

Pelanggaran paling umum yang ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Artinya, banyak orang asing yang tinggal di Indonesia lebih lama dari yang diizinkan atau melakukan aktivitas yang berbeda dari tujuan awal kedatangan mereka.

“Kami tidak akan tolerir terhadap segala bentuk pelanggaran keimigrasian,” tegas Godam. “Tindakan tegas akan diambil terhadap mereka yang melanggar aturan, sebagai bentuk efek jera.”

Beberapa orang asing yang terjaring operasi ini bahkan ditemukan terlibat dalam kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap keberadaan orang asing di Indonesia.

Operasi Jagratara yang dilakukan secara rutin ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi orang asing yang ingin berkunjung atau tinggal di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi angka pelanggaran keimigrasian dan menciptakan iklim yang kondusif bagi orang asing yang taat aturan.

“Kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan keimigrasian,” tambah Godam. “Tujuan kami adalah memastikan bahwa keberadaan orang asing di Indonesia tidak menjadi ancaman bagi keamanan dan ketertiban negara.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *