Pemahaman dan Kepatuhan Terhadap Aturan Tata Tertib Pemasangan Atribut Kampanye

SatuNet.co,Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) berkolaborasi dengan Lembaga KPU Depok dalam rangka penegakan ketertiban dalam pemasangan atribut kampanye, di Hotel Savero Rabu (4/9/2024).
Dengan tema “Peningkatan Pemahaman Hukum Terkait Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024”.

Acara ini digelar tujuannya untuk mencegah terjadinya pelanggaran kampanye serta memastikan penyelenggaraan Pilkada Depok berjalan dengan aman, tertib, dan demokratis.

Alfa Dera,dari Kejaksaan Negeri Depok ,sebagai moderator acara menegaskan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan tata tertib pemasangan atribut kampanye.

Aturan yang jelas dan tegas harus diterapkan agar semua pihak yang terlibat dalam kampanye dapat menjalankan aktivitas mereka dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kehadiran para tamu undangan dari berbagai elemen masyarakat juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan pemahaman tentang siapa yang bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran atau ada aduan dari masyarakat,” ujar

Ditempat yang sama Jaksa Fungsional Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok, Pradipta Prihartono, mengatakan potensi pelanggaran hukum yang terjadi akibat penggunaan APK yang tidak sesuai peraturan.

“Pemasangan APK yang melanggar aturan tidak hanya merugikan peserta pemilu, tetapi juga mengganggu ketertiban kota,” kata Pradipta

Dipta menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki wewenang untuk mengawasi dan menindak pemasangan APK yang melanggar aturan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Abdul Rahman,sebagai nara sumber menekankan, peran DLHK dalam menjaga kelestarian lingkungan di tengah maraknya pemasangan APK yang tidak tepat.

“Pemasangan APK di pohon-pohon dapat merusak ekosistem, sehingga diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas serta pengelolaan sampah APK sesuai dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2024,” jelasnya

Penertiban APK merupakan tanggung jawab peserta pemilihan dengan KPU yang mengkoordinasikan pelaksanaannya, sedangkan pengawasan dan sosialisasi terkait pelanggaran kampanye menjadi tugas Bawaslu.

Satpol PP Kota Depok, Diwakili Kabid Trantibum dan Pamwal Satpol PP Kota Depok Ndaru Ferik Prasojo mengatakan , siap menindak tegas jika ada pihak-pihak yang melanggar peraturan terutama terkait pemasangan alat peraga kampanye.

Pentingnya koordinasi antar pihak untuk menjaga ketertiban kota serta pelaksanaan kampanye yang bertanggung jawab tanpa merusak lingkungan,

diharapkan mampu mendorong Pilkada Depok berjalan dengan aman, nyaman, dan demokratis. tutupnya

(Rudi Irwanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *