Satunet.co,Depok – Kejaksaan Negeri Depok berkolaborasi dengan KPU Depok mesosialisasikan pilkada di Kota Depok.
Kejaksaan sangat ber peran aktif dan mempunyai tanggung jawab dalam peningkatan pemahaman hukum dalam pelaksanaan Pilkada di Kota Depok agar dapat berjalan dengan sukses dan lancar.
Kasubsi Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Alfa Dera mengatakan, potensi dalam permasalahan hukum yang menghambat dalam pelaksanaan Pilkada adalah salah satunya terkait dengan alat peraga kampanye
Merekomendasikan potensi-potensi permasalahan hukum APK mengingat akan dalam waktu dekat penetapan peserta kampanye, sehingga pelaksanaan Pilkada di Kota Depok dapat berjalan dengan lancar, ujar Alfa Dera, Rabu (04/09/2024).
Masih kata Alfa , yang ada saat ini bukanlah alat peraga kampanye sebagaimana keterangan Bawaslu, yang ada adalah alat peraga sosialisasi yang terpasang belum sebagai alat peraga kampanye
“Sekarang sedang menunggu dan menyusun terkait dengan regulasi alat peraga kampanye sehingga dapat diatur dimana saja dapat dipasang, ukurannya sehingga tujuan dari alat peraga kampanye tersebut dapat tercapai dan tidak mengganggu ketertiban atau merusak lingkungan, “kata Alfa.
Alfa memberikan masukan agar dilakukan penyusunan regulasi dan mengetuk pintu seluruh pihak khususnya kepada tim kampanye agar mematuhi terkait dengan aturan regulasi pemasangan, lokasi maupun ukurannya.
” Fokus saat ini adalah pencegahan bagaimana caranya tidak ada pelanggaran terkait dengan khususnya alat peraga kampanye dan salah satu pengawasannya kami berikan masukan dalam penyusunan regulasi manfaat dan penguatan pengawasan pelaporan dana kampanye, “tutupnya.