DEPOK, Satu Net – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Depok menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Depok untuk meningkatkan sinergi dan efektivitas penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Depok, belum lama ini.
Kerjasama ini bertujuan memperkuat koordinasi antara PLN UP3 Depok dan Kejaksaan Negeri Depok dalam menangani permasalahan hukum yang muncul, khususnya di wilayah Jabodetabek. Melalui MoU ini, diharapkan dapat tercipta kepastian hukum dan peningkatan efisiensi dalam penyelesaian sengketa serta masalah hukum lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Silvia Desty Rosalina, menyambut positif inisiatif PLN UP3 Depok. “Kami sangat mengapresiasi langkah PLN UP3 Depok yang menjalin kerjasama ini. Ini adalah langkah strategis untuk penegakan hukum yang lebih efektif, efisien, dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat,” kata Silvia.
Silvia juga berharap cakupan kerjasama ini dapat diperluas di masa depan. “Kami optimis berbagai permasalahan hukum yang dihadapi PLN UP3 Depok dapat diselesaikan dengan baik dan cepat melalui kerjasama ini,” tambahnya.
Sementara itu, Manager PLN UP3 Depok, Martha Adi Nugraha, menegaskan pentingnya kolaborasi ini. “Kerjasama ini merupakan langkah strategis bagi PLN UP3 Depok. Sinergi antara PLN dan Kejaksaan Negeri Depok akan mendukung upaya kami memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Martha Adi.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Barat, Susiana Mutia, turut memberikan dukungannya. Menurut Susiana, kerjasama ini adalah bagian dari upaya PLN meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan dan memperkuat tata kelola perusahaan.
“Dengan dukungan dari aparat penegak hukum, kami yakin PLN akan terus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” tegasnya.
Melalui kerjasama ini, PLN UP3 Depok dan Kejaksaan Negeri Depok berkomitmen untuk saling mendukung dalam menghadapi tantangan hukum di masa depan, demi tercapainya kepastian hukum dan pelayanan publik yang berkualitas.