Kuasa hukum Perusahaan Modal Asing (PMA), PT Magnum Estate International (MEI) Yusril Ihza Mahendra memastikan investasi asing di Indonesia aman sehingga bisa membantu perkembangan perekonomian Indonesia.
PT.MEI menunjuk Yusril dari Ihza & Ihza Law Firm dan Deputy Legal Director Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office untuk memberikan layanan hukum dan kepastian dalam berinvestasi di Indonesia.
Yusril berkomitmen memberikan layanan hukum terbaik untuk memberikan kepastian hukum setiap investor yang berinvestasi di Indonesia.
Yusril hadir dalam konferensi pers bersama Komisaris PT MEI, Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov (Investor Rusia) dan juga Deputy Legal Director Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office, Adnial Roemza di Jakarta, Selasa(15/10/24).
Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, PT MEI belum lama ini mendapat kepercayaan Pemerintah RI untuk turut membangun Ibu Kota Negara (IKN).
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) melakukan groundbreaking tahap 8 pembangunan mix-use Magnum Resort Nusantara di IKN pada 25 September 2024.
“Ini membuktikan bahwa PT MEI sebagai benchmark dan contoh perusahaan asing yang berkontribusi bagi kemajuan negara Indonesia,” ungkap Yusril.
Keberadaan Yusril untuk mengamankan investasi properti di Bali yang mengalami persoalan hukum yakni di salah satu proyeknya di Bali, The Umalas Signature.
Adnial Roemza mengungkapkan, masalah tersebut berawal dari kerja sama yang dibangun PT MEI dengan salah satu mitra lokal. Bentuknya berupa pemasaran produk properti real estat di tanah Hak Guna Bangunan (HGM) milik mitra lokal.
“Inisiasi ini dibangun karena adanya keresahan dari mitra lokal tersebut yang kesulitan memasarkan produknya. Kemudian atas tawaran mitra lokal, PT MEI mengakuisisi PT Samahita Inti Persada, (SIP),” ungkapnya.
Menurut Adnial, kesepakatan dimaksud ditindaklanjuti PT MEI dengan mengeluarkan modalnya untuk melaksanakan KSO (Perjanjian Kerja Sama Operasi).
Pembangunan proyek lalu dilanjutkan dengan menggunakan nama “The Umalas Signature”. Seiring langkah-langkah bisnis yang serius, PT MEI berhasil menawarkan properti tersebut dengan sistem sewa jangka panjang ke investor asing.
“Upaya PT Magnum Estate International membuahkan hasil dan telah memberikan pemasukan yang sangat signifikan, sehingga proyek konstruksi The Umalas Signature dapat berlanjut,” jelasnya.
Namun, lanjut Adnial, mitra lokalnya dan afiliasinya tak kunjung melaksanakan kewajibannya dengan tidak menyelenggarakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), sebagaimana diatur dalam perundang-undangan guna proses akuisisi PT SIP.
Namun, salah satu pendiri PT MEI justru dikriminalisasi sehingga berurusan dengan aparat hukum di Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
“Meskipun demikian, upaya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada, PT MEI tetap optimis dan percaya akan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Sadovnikov dan Maksimov dalam penjelasannya menegaskan pihaknya sejauh ini berkomitmen untuk terus berinvestasi di Indonesia.
Melalui PT MEI, perusahan yang resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 26 Juli 2021, tidak hanya berorientasi mengembangkan bisnis, namun juga serius turut ambil bagian memajukan perekonomian Indonesia.
Sementara itu perwakilan manajemen PT MEI Parade Sitorus mengungkapkan perusahaan yang selama ini menggarap proyek properti eksklusif beroperasi di Bali.
“Dalam kurun waktu lima tahun, PT MEI telah memiliki 11 proyek yang tersebar di beberapa area premium di Bali, dengan jumlah total 609 kamar apartemen, dua resor, dan 64 vila,” ungkap Parade.
PT MEI juga aktif mempromosikan potensi investasi di Indonesia melalui berbagai forum internasional.
Di antaranya Annual Investment Meeting Congress di Abu Dhabi, Indonesia-France Economic Forum di Prancis, Development and Construction Conference di Oman, MIPIM Exhibition di Prancis, International Property Show di Dubai, dan Forbes Congress di Moscow.
“PT MEI berhasil membawa investasi modal asing senilai Rp 2 triliun ke Indonesia,” ucap Parade.