Depok, SatuNet.co – Manajemen Hotel Bumi Wiyata, memberikan klarifikasi mengenai tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Direktur PT Bumi Putra Wisata, Musheri, menegaskan bahwa berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban pajak yang tertunda.
Musheri, mengungkapkan bahwa dampak pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi operasional hotel yang berdiri sejak 29 Agustus 1994 ini. Meski mengalami tekanan finansial yang berat, manajemen tetap berupaya untuk beroperasi guna mempertahankan keberlangsungan tenaga kerja.
Karyawan kami sebanyak 153 orang, sebagian besar merupakan warga Depok. Jika hotel tutup, dampaknya akan sangat besar, terutama bagi karyawan dan keluarga mereka. Oleh karena itu, kami memilih untuk terus beroperasi meskipun dengan banyak tantangan,” ujar Musheri, didampingi General Manajer, Dida Kurniadi dan Komisaris PT Bumi Putra Wisata, Yunendra, dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat PWI Kota Depok, Jumat (17/01/2025).
Musheri menjelaskan, tunggakan PBBterjadi pada tahun 2023 dan 2024. Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa hingga tahun 2022, selalu memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
“Soal pajak, kami sangat disiplin. Namun, sejak pandemi melanda, kondisi keuangan terganggu. Kami tetap membayar pajak hingga tahun 2022, tetapi setelahnya, kami mengalami kendala,” tambahnya.
Ia, juga mengungkapkan bahwa surat teguran dari Pemerintah Kota Depok yang diterima pada Desember 2024 telah diserahkan kepada pemilik aset hotel. Peringatan berupa pemasangan rencana oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok di kawasan hotel dijadikan manajemen sebagai pengingat untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut.
“Plang peringatan itu adalah bentuk pengingat bagi kami untuk mematuhi aturan. Kami tetap berkomitmen dan akan segera memfasilitasi pembicaraan antara pemilik hotel dan Pemkot Depok agar masalah ini dapat terselesaikan,” tutup Musheri.
Hotel Bumi Wiyata, yang menjadi salah satu ikon Kota Depok, berharap dapat segera bangkit dan melanjutkan kontribusinya bagi masyarakat serta perekonomian lokal, termasuk melalui penyelesaian kewajiban pajaknya.