SatuNet.co,Depok – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD) kota Depok menggelar Forum Rencana Kerja (Renja) Tahun 2026 di Ruang Paripurna gedung DPRD, Jumat (14/3/2025).
Forum ini ber tema “Bersama Depok Maju, Melalui Forum Rencana Kerja Tahun 2026: Sekretariat DPRD Mewujudkan Optimalisasi Pelaksanaan Fungsi Legislatif, Anggaran, dan Pengawasan DPRD Kota Depok.”
Acara renja ini bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengoptimalkan tri-fungsi DPRD dalam tahun 2026. Sekretaris Komisi A DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi, memberikan penjelasan mendalam mengenai peran penting DPRD dalam melaksanakan fungsi legislatif, anggaran, dan pengawasan yang disebut sebagai “tri-fungsi DPRD”.
Babai mengatakan , bahwa optimalisasi pelaksanaan tri-fungsi DPRD sangat krusial dalam rangka meningkatkan kinerja lembaga legislatif tersebut.
Babai menjelaskan bahwa untuk mencapai tujuan ini, terdapat beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan, seperti
1. Meningkatkan Kemampuan Anggota DPRD. Anggota DPRD perlu diberi pelatihan dan pembekalan secara berkelanjutan agar dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan lebih efektif dan efisien. Peningkatan kapasitas itu sangat penting agar setiap keputusan yang diambil oleh DPRD dapat lebih tepat sasaran dan mampu mengakomodir segala kebutuhan masyarakat.
2. Mengembangkan Prosedur Pengawasan yang Lebih Ketat Pengawasan terhadap kebijakan dan peraturan daerah (Perda) harus dilakukan secara lebih ketat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap program yang dijalankan oleh pemerintah daerah, dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, serta sesuai dengan harapan masyarakat.
3. Meningkatkan Sinergi dengan Kepala Daerah ,Kerjasama yang baik antara DPRD dan kepala daerah sangat diperlukan untuk memperkuat pelaksanaan program-program daerah. Sinergi antara kedua pihak ini akan mempermudah koordinasi dan menjadikan berbagai kebijakan dan program lebih efektif dalam menjawab setiap kebutuhan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Babai Suhaimi juga menjelaskan mengenai 3 fungsi utama DPRD yang harus dioptimalkan, yaitu:
1. Fungsi legislasi berfokus pada pembuatan peraturan daerah (Perda) yang menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Perda yang disusun harus relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dapat dijalankan dengan baik untuk kemajuan daerah.
2. Fungsi anggaran mengacu pada penyusunan dan pengawasan anggaran daerah (APBD), yang merupakan sumber pendanaan untuk berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah. DPRD berperan penting dalam memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan digunakan dengan transparan dan tepat guna.
3. Fungsi pengawasan bertugas untuk memonitor pelaksanaan kebijakan dan Perda yang telah disepakati, serta memastikan bahwa setiap kebijakan dan program pemerintah daerah dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku ,serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan Forum Rencana Kerja ini, diharapkan DPRD Kota Depok dapat lebih siap menghadapi tantangan dalam pelaksanaan tugasnya di tahun 2026.
Kerjasama antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan dapat lebih memperkuat pembangunan di Kota Depok, menjadikan kota ini lebih maju, transparan, serta responsif dan tanggap menjawab segala kebutuhan masyarakat. tutupnya.