Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan penggunaan merkuri dalam produk kecantikan milik PT. Ratansha Purnama Abadi tidak benar. BPOM memastikan bahwa produk dari perusahaan tersebut telah melalui proses evaluasi yang ketat sebelum memperoleh izin edar bagi setiap produk kosmetik.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa lembaganya memiliki mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan keamanan produk kosmetik yang beredar di pasaran. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, agar tidak menimbulkan keresahan serta merugikan pihak-pihak yang telah mematuhi regulasi,” ujarnya dalam siaran pers pada Senin (24/3/2025).
Lebih lanjut, BPOM juga membantah klaim yang menyebutkan bahwa PT. Ratansha Purnama Abadi telah diluncurkan ke pengadilan akibat penggunaan bahan berbahaya. “Pabrik yang dimaksud tidak teridentifikasi sebagai pemasok atau pengguna merkuri dalam produknya,” tegas Taruna.
Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak mendasar dapat berdampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat, hubungan bisnis antar produsen, hingga berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha dan tenaga kerja di industri kosmetik.
Oleh karena itu, BPOM mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas suatu produk melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM sebelum mempercayai klaim yang beredar.
“Jika menemukan dugaan pelanggaran dalam produksi kosmetik, masyarakat dapat melaporkannya melalui Contact Center HALOBPOM 1500533. Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan, mutu, dan manfaat produk kosmetik yang beredar di Indonesia,” tutup Taruna Ikrar.